Budaya manusia sangat melekat di setiap insan. Entah itu budaya agama, maupun budaya atau kebiasaan manusia pada umumnya di daerah mereka. Akhir-akhir ini budaya terancam hilang, dari budaya tradisional yang sudah semakin menurun akibat teknologi, bahkan sekarang sudah merambat ke kebudayaan agama termasuk budaya agama islam sendiri. Dimana kasus yang sekarang sedang terjadi mampu mempengaruhi punahnya kebudayaan agama islam, seperti budaya shalat jum’at yang terancam tidak di lakukan karena menganggap kasus sekarang sangat berbahaya. Perlu kalian ketahui kasus itu adalah kasus Covid-19, yang sekarang menggemparkan manusia di dunia. Apa yang terjadi dengan masalah budaya islam kali ini, patut dikaji dan dipelajari oleh manusia yang beragama dan berpendidikan.
Dari kasus Covid-19 ini, pada kenyataannya mampu membuat manusia menghentikan kebiasaannya, katakanlah kebiasaan shalat jum’at bagi yang beragama islam. Mereka merasa takut untuk berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat jum’at karena virus tersebut, akan tetapi mereka tidak takut berkumpul dengan manusia lain karena adanya virus tersebut. Virus tersebut memang mengancam dunia termasuk orang-orang islam. Logikanya, bukankah virus dapat mengancam lewat manapun dan dengan cara apapun tapi kenyataannya manusia hanya menjadikan alasan itu untuk tidak beribadah tapi tidak menjadikan alasan tersebut saat berkumpul dengan teman-teman mereka. Bukan berarti berkumpulnya satu dua orang tidak menyebarkan virus itu, dan bukan berarti pula berkumpulnya banyak orang itu menyebarkan virus tersebut.
Pada kenyataannya virus Covid-19 dapat dicegah dengan rajin cuci tangan, cuci kaki setelah melakukan kegiatan, menutup hidung dengan sela siku jika bersin atau batuk, menggunakan masker, menggunakan sarung tangan, mengganti baju setelah bepergian, mencuci sayur yang akan dimasak, membersihkan rumah dan lain sebagainya. Berbagai solusi telah ditawarkan oleh pemerintah seperi adanya lockdown, work at home, belajar lewat online dan sebagainya. Namun manusia masih menyepelekan solusi tersebut dan tetap bekerja dan berinteraksi dengan manusia lainnya, akan tetapi malah menjadikan solusi tersebut untuk tidak beribadah. Seharusnya Manusia lebih bisa menelaah tentang kasus seperti ini, dan bisa menyaring tanpa menelan mentah-mentah kasus ini.
Dalam Hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri, maka jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada didaerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya” (H.R Bukhari dan Muslim). Dalam Hadits tersebut memang dijelaskan bahwa ketika kita mendengar ada wabah yang melanda suatu negeri, maka kita dianjurkan untuk tidak memasuki daerah tersebut. Dan ketika wabah itu di daerah sendiri, maka kita dianjurkan untuk tidak meninggalkan tempat kita, logikanya dalam hadist tersebut hanya melarang untuk tidak meninggalkan tempat, bukan berarti kita juga tidak melakukan kebiasaan kita sebagai umat muslim. Jadi, seharusnya manusia juga menelaah riwayat tersebut dengan pandangan yang lebih luas.
Dalam kenyatannya, Islam dan kebudayaan merupakan dua komponen yang berbeda walaupun tidak dapat dipisahkan. Islam ialah agama yang berasal dari wahyu Tuhan. Ajaran-ajaran islam bersifat teologis karena didasarkan pada kitab suci Al-Qur’an. Kebudayaan diartikan sebagai hasil cipta, krasa, dan karya manusia sehingga bersifat antropologis. Ruang lingkup kebudayaan meliputi keseluruhan cara hidup yang khas dengan penekanan pada pengalaman sehari-hari. Makna sehari-hari meliputi: nilai (ideal-ideal abstrak), norma (prinsip atau aturan-aturan yang pasti) dan benda-benda material/simbolis. Makna tersebut dihasilkan oleh kolektivitas dan bukan oleh individu, sehingga konsep kebudayaan mengacu pada makna-makna bersama.[1] Dalam proses penciptaan kebudayaan ini tidak dapat dilepaskan dari kepercayaan atau keyakinan masyarakat terhadap agama. Seperti halnya dlam kebudayaan atau kebiasaan masyarakat islam dalam menunaikan shalat jum’at, hal itupun sudah jadi hal yang melekat dalam masyarakat islam pada umumnya.
Antropologi berupaya melihat antara hubungan agama dengan berbagai pranata sosial yang terjadi di masyarakat.[2] Seperti halnya yang terjadi sekarang, jika dilihat dari kacamata orang awam, bahwasannya kebiasaan umat islam dalam shalat jum’at ini mampu membahayakan manusia-manusia di Indonesia, termasuk membahayakan Umat Islam itu sendiri akan tertularnya Virus Covid-19 yang sedang mewabah dimana-mana. Juga sebagai upaya untuk mencegah cepatnya manusia yang terpapar virua Covid-19, dan berupaya menekan angka kematian di Indonesia. Tidak besar memang pengaruhnya dalam menekan angka kematian dari virus Covid-19 ini, akan tetapi ada beberapa kebijakan yang menurut sebagian besar manusia merugikan dan ada juga yang menganggap kebijakan tersebut menguntungkan bagi manusia.
Bagi Lila Abou-Lughod melihat bahwa tugas antropolog dalam menggambarkan islam adalah memunculkan beragam ekspresi dari islam.[3] Seperti halnya dengan dikeluarkannya kebijakan untuk Lock down dan lain sebagainya, mampu membuat manusia melihat dengan berbagai pandang dan berbagai pendapat. Ada yang berpendapat bahwa hal itu mampu membuat manusia lebih berhati-hati, ada yang berpendapat bahwa kebijakan tersebut membuat umat islam menghilangkan kebiasaannya bershalat jum’at walaupun sementara. Berbagai pendapat itu mampu dilihat dengan berbagai tindakan manusia yang mencerminkan mengikuti saran dari kebijakan pemerintah ataupun yang tidak mengikuti saran kebijakan pemerintah.
Pertautan antara agama dan realitas budaya dimungkinkan terjadi karena agama tidak berada dalam realitas yang vakum selalu original. Perkembangan agama dalam sebuah masyarakat baik dalam wacana dan praktis sosialnya menunjukan adanya unsur konstruksi manusia.[4] Pada masa sekarang sangatlah berpengaruh konstruksi manusia dalam kebiasaannya menunaikan Shalat Jum’at. Ketika mereka menganggap bahwa hal itu mampu mencegah, maka mereka akan melakukan itu dan akan mempengaruhi manusia lain untuk melakukan itu pula. Maka hilanglah sementara kebiasaan menunaikan Shalat Jum’at ini di lingkungan masyarakat Muslim. Dan karena ada hadis yang mendukung yang telah disebutkan diatas. Maka makin banyak manusia yakin untuk melakukan kebijakan tersebut.
Qorina
Nurul Faizah
[1]Chirs Barker, Cultural Studies, Teori dan Praktik, terj. Tim KUNCI Cultural Studies Center (Yogyakarta: Bentang, 2005, hal 48-50.
[2]Dedi mahyudi. Juli-desember2016.Pendekatan Antropologi dan Sosiologi dalam Studi Islam.ihyaul ‘arabbiyah
[3]Subkhani Kusuma Dewi. Otoritas Teks sebagai Pusat dariPraktik Umat Islam. Jurnal living hadis.volume1, nomor 1. Mei 2016
[4]M. Dimyati Huda. Pendekatan Antropologi dalam Studi Islam.Didaktika Religia. Volume 4, No.2. 2016
Komentar
Posting Komentar